Menu

Mode Gelap
Trump Klaim AS-Ukraina Teken Kesepakatan Mineral Kritis Langkah Strategis di Tengah Upaya Gencatan Senjata PM Lawrence Wong Dunia Terjebak di Tengah Rivalitas AS-Tiongkok, Singapura Harus Tetap Lincah dan Netral Aplikator Maxim Tanggapi Aksi demo Driver: Potongan Sesuai aturan berlaku Aksi Bela Palestina Jilid 1 Padati Bunderan Pamulang, Masyarakat Tuntut Boikot Produk Israel Steven Anggota Komisi II DPRD Tangsel Bakal Tindak Tegas Pungli di Sekolah: Kepala Sekolah Terancam Di pecat Wali Kota Tangerang Bakal buka Uji Emisi di Beberapa Tempat

Hukum

Kabid DLH Tangsel Nangis Usai di Tetapkan Jadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sampah Rp 75 Miliar

badge-check


Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik (foto : Istemewa/ 16 April 2025) Perbesar

Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik (foto : Istemewa/ 16 April 2025)

WARTAXPRESS.com – Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 16 April 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai fantastis: Rp 75,9 miliar.

Tepat pukul 17.20 WIB, TB Apriliadhi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, keluar dari ruang penyidikan. Matanya sembab, air matanya menetes.

Bukan hanya karena sorotan kamera, namun mungkin juga beban moral yang menyelimuti jabatannya kini.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada para jurnalis.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional.

HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyusunan HPS ini seharusnya dilakukan dengan keahlian teknis, mengacu pada data yang akurat dan kredibel. Sayangnya, itu tidak terjadi di sini,” lanjut Rangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tersangka Kasus Sampah, Kadis DLH Tangsel Dicopot Pengamat Tata Kota Soroti Dampak Layanan Publik

17 April 2025 - 23:08 WIB

Terungkap! Mantan Pemain Sirkus Taman Safari Indonesia Disiksa, Dipaksa Tampil Saat Hamil, hingga Dipisahkan dari Bayinya

16 April 2025 - 19:13 WIB

Mahfud MD: Hakim Korupsi Bukan karena Gaji Kecil, tapi Karena Rakus Meski Sudah Kaya

16 April 2025 - 14:51 WIB

Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka, LBH Keadilan Siap Dampingi jika Jadi Justice Collaborator

16 April 2025 - 14:38 WIB

Mahfud MD: Dunia Peradilan Kita Sudah Sangat Busuk, Bukan Lagi Ulah Oknum

16 April 2025 - 07:00 WIB

Trending di Hukum