Purbaya Sidak Perusahaan di Tangerang, Dugaan Pengemplangan Pajak Rugikan Negara Rp4 Triliun per Tahun
TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Sidak ini dilakukan menyusul adanya informasi awal terkait dugaan praktik pengemplangan pajak yang dinilai merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam sidak tersebut, Purbaya mengungkap adanya indikasi praktik penjualan langsung berbasis case base tanpa memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik ini dinilai berdampak serius terhadap penerimaan negara sekaligus merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan.
“Kami mendapat informasi awal adanya praktik penjualan langsung case base tanpa membayar PPN. Ini merugikan negara karena penerimaan pajak turun, mengganggu harga pasar, dan merugikan pelaku usaha yang bermain secara fair,” ujar Purbaya kepada wartawan.
Ia memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas dan memastikan praktik serupa tidak lagi terjadi dalam waktu dekat.
“Minimal saya kehilangan Rp4 triliun per tahun. Ini tidak boleh berlanjut. Kami pastikan praktik seperti ini tidak ada lagi ke depan, paling lambat satu sampai dua tahun,” tegasnya.
Dari pantauan Wartaxpress di lokasi, sidak berlangsung sejak siang dan melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan serta aparat terkait.
Tim pemeriksa terlihat memasuki area operasional perusahaan, memeriksa dokumen penjualan, serta melakukan pengecekan terhadap sistem distribusi dan pencatatan transaksi.
Sejumlah aktivitas perusahaan sempat berjalan normal, meski beberapa karyawan tampak dimintai keterangan oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup namun kondusif tanpa adanya penolakan dari pihak internal perusahaan.
Purbaya juga menyoroti sikap pegawai perusahaan yang dinilainya cukup kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia berharap sikap tersebut juga ditunjukkan oleh jajaran pimpinan perusahaan.
“Tadi pegawainya cukup kooperatif. Mudah-mudahan pimpinan atau pemilik perusahaan juga sama,” katanya.
Kementerian Keuangan memastikan akan menindaklanjuti temuan awal tersebut melalui pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan