Menteri LH dan Pemkot Tangsel Sisir Sampah Jalan Raya Serpong
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan turun langsung membersihkan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu (4/2/2026).
Aksi bersih-bersih tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Asri yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai upaya penguatan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Dalam kegiatan itu, Hanif bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyusuri ruas Jalan Raya Serpong hingga kawasan Alam Sutera sejauh kurang lebih 1,5 kilometer sambil memungut sampah di sepanjang jalur jalan.
Hanif mengatakan kegiatan pembersihan sampah akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi pengelolaan sampah di daerah, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
“Kita seminggu sekali melakukan semacam survey untuk melakukan pembersihan sampah. Terkhusus Tangerang Selatan memang spesial ya, karena sudah kita pahami penanganan sampahnya yang demikian dinamis, memerlukan upaya kerja keras kita semua,” kata Hanif.
Ia menegaskan pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hanif juga memastikan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila pengelolaan sampah tidak dijalankan sesuai regulasi. Meski demikian, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya tersebut.
“Jadi dukungan semua pihak di dalam rangka pengelolaan sampah menjadi penting. Untuk itu kepada Bapak Wali Kota selain mengimbau, mengedukasi juga wajib untuk melakukan penguatan-penguatan penegakan hukumnya. Melalui tipiring maupun sejenisnya itu wajib dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan kegiatan pembersihan sampah tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
“Ini bukan sekedar kebersihan saja, tetapi membangun budaya bersih. Yang kami harapkan dari masyarakat adalah kesadaran individu dan kesadaran kolektif untuk tidak membuang sampah sembarangan, untuk menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Benyamin menegaskan pemerintah daerah akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan kebersihan, termasuk pemberian sanksi hukum.
“Kami sekarang ini memberikan contoh bersama Bapak Menteri, nanti ke depan apabila masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang penanganan kebersihan di Tangerang Selatan, akan kita lakukan penertiban, penegakan hukum, sekaligus juga pemberian sanksi tindak pidana kepada masyarakat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan