KOTA TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Manajemen BSD City berikan tanggapan soal gugatan warga Kelurahan Rawa Buntu, Serpong Kota Tangerang Selatan terkait dugaan polusi udara dari TPA Cipeucang.

Gugatan tersebut diajukan warga melalui mekanisme class action di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Manajemen BSD City menyampaikan empati atas keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar.

“kami selaku Manajemen BSD City menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh warga sebagai bagian dari hak setiap warga negara Indonesia. Kami memandang proses ini sebagai mekanisme yang sah dan akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Manajemen BSD City dalam siaran persnya yang diterima Wartaxpress.com Selasa (3/2/2026).

Pihak manajemen BSD City mengatakan, telah melakukan langkah sejumlah inisiatif dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan telah kami lakukan pada kawasan yang berada dalam lingkup tanggung jawab pengelolaan PT BSD.

Menurutnya, pihak BSD City melakukan pengelolaan telah bekerjasama dengan pihak ketiga melalui Rumah Pemulihan Material (RPM).

Pihak manajemen BSD City pun menegaskan, TPA Cipeucang tidak dikelola atau dioperasikan maupun berada di bawah kewenangan PT BSD.

“TPA Cipeucang merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah daerah setempat, sehingga aspek operasional, pengelolaan, serta kebijakan terkait TPA tersebut sepenuhnya berada di luar kontrol dan kewenangan PT BSD.PT BSD, ” tegasnya.

Pihak BSD City mengungkapkan, BSD City memastikan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan baik” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Rawa buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan menggugat PT. BSD CITY dan Pemkot Tangsel.

Dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp21,6 miliar atas terjadinya dampak buruk kesehatan warga, dan polusi udara di lingkungan tempat tinggal mereka.

Gugatan ini muncul, diduga akibat bau sampah menyengat dan polusi udara di lingkungan tempat tinggal mereka, yang dituding berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cipeucang.

Gugatan warga sudah dilayangkan melalui mekanisme class action ke pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 8 Januari 2026 lalu, dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng. Sidang perdana akan digelar pada tanggal 4 Februari 2026 mendatang. (Ded)