BANDARA, WARTAXPRESS.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombata) dan sejumlah stakeholder terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 85.750 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir dan mutiara di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pengungkapan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.287.500.000.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari dua kejadian yang saling terhubung, dengan pelaku yang saling terkoneksi dan diduga kuat merupakan bagian dari satu jaringan penyelundupan.

“Kronologisnya secara umum ini ada dua kejadian yang saling terhubung karena para pelakunya terkoneksi. Kami menduga ini merupakan jaringan. Alhamdulillah, kami bersama seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4,8 miliar,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombata, Balai Karantina, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Angkasa Pura, serta Bea Cukai.

Berasal dari Bali dan Lombok, Tujuan Luar Negeri

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, benih lobster tersebut berasal dari Bali dan Lombok serta wilayah sekitarnya, yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri dengan tujuan Singapura, Malaysia, dan Vietnam.

“Pengembangan dari hasil penyelidikan, lobster ini berasal dari Bali maupun Lombok dan sekitarnya, dengan tujuan ke beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam,” jelas Wisnu.

Modus Hand Carry dan Selimut Basah

Para pelaku menggunakan pesawat udara sebagai sarana transportasi karena masa hidup benih lobster yang singkat, yakni sekitar dua hingga tiga hari. Modus yang digunakan adalah dengan membawa benih lobster secara hand carry atau dijinjing langsung ke dalam pesawat.

Selain dikemas dalam plastik, benih lobster juga dibungkus menggunakan selimut basah untuk mengelabui petugas keamanan bandara (Avsec).

“Modus ini terus berkembang. Selain dikemas dalam plastik, juga dibungkus menggunakan selimut basah agar tidak terdeteksi. Namun alhamdulillah berhasil kami ungkap,” ungkapnya.

Tiga Tersangka Diamankan, Masih Dalami Aktor Intelektual

Dalam hal ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka D-R-S, H, dan H-S yang berperan sebagai kurir, yakni menerima barang, melakukan perpindahan koper, dan membawa benih lobster ke dalam pesawat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual atau pengendali utama jaringan penyelundupan tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman sampai dengan siapa aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini,” tegas Wisnu.

Kapolresta menegaskan Bandara Soekarno-Hatta kini dijadikan sebagai zona merah penyelundupan, yang berarti wilayah dengan pengamanan ketat dan pengawasan ekstra terhadap segala bentuk aktivitas ilegal.

“Kami jadikan Bandara Soekarno-Hatta sebagai zona merah, zona yang benar-benar steril dari upaya penyelundupan. Ini sebagai warning bagi para pelaku bahwa kami selalu siap melakukan penindakan,” katanya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat sistem keamanan, guna memastikan Bandara Soekarno-Hatta terbebas dari praktik penyelundupan barang ilegal.