Guru SDN di Tangsel Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan Belasan Murid
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Pihak Kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terduga pelaku diketahui merupakan seorang guru sekaligus wali kelas di sekolah tersebut.
Terduga pelaku berinisial YP (54) ditangkap oleh jajaran Polres Tangerang Selatan pada Senin (19/1) malam, hanya beberapa jam setelah laporan diterima dari pihak korban.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada sore hari, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kita terima laporan sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala dan sekitar pukul 19.00 WIB kita sudah amankan pelakunya,” kata Wira ketika ditemui di Polres Tangsel, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Wira, penangkapan terhadap YP dilakukan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat. Proses pengamanan berjalan kondusif tanpa perlawanan dari terduga pelaku.
“Pelaku kita amankan di rumah terduga pelaku, kemudian kita lakukan pendekatan secara persuasif dan setelah itu langsung kita bawa,” tuturnya.
Saat ini, YP telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan.
“Kita bawa ke Polres Tangerang Selatan untuk kita dalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan siswa di salah satu SDN di wilayah Serpong diduga menjadi korban pelecehan seksual. Para korban disebut mengalami tindakan tidak senonoh dengan cara dipegang pada bagian tubuh sensitif.
Dari belasan korban tersebut, sembilan siswa telah resmi membuat laporan ke pihak Kepolisian pada Senin (19/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius mengingat terduga pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Tinggalkan Balasan