Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai K -

Menu

Mode Gelap
Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis Ingin Berjabat Tangan dengan Wapres, Seorang Warga Terjepit di Kerumunan di Kabupaten Tangerang Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang

Hukum & Hankam

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

badge-check


oplus_0 Perbesar

oplus_0

WARTAXPRESS.com — Dua pria warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan ditangkap polisi setelah diduga membiarkan kekasihnya tewas usai pesta narkoba. Rabu 01 Oktober 2025.

Tragisnya, sang kekasih berinsial AN, 27, dibiarkan tergeletak tak bernyawa di sebuah apartemen mewah, sementara dua orang pelaku berinisial KJH, 40, RST, 45, mencoba kabur tanpa mencoba menyelamatkan nyawa korban.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 19 September 2025, dini hari, setelah ketiganya diketahui mengonsumsi ekstasi bersama. Namun, ketika sang perempuan mengalami overdosis, pria tersebut justru pergi begitu saja dan tak memberikan pertolongan.

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar apartemen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat korban mengalami overdosis narkoba jenis (ekstasi),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di sebuah hotel di kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku panik dan takut ditangkap, sehingga memilih diam diri ketimbang menyelamatkan sang kekasih.

“Tindakan ini sangat tidak manusiawi. Bukan hanya soal narkotika, tapi juga soal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tambah Kapolres.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika dan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian. Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada jaringan penyalahgunaan narkoba lintas negara di balik kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Warga Resah Aksi Begal Payudara di Tangerang, Polisi Perketat Patroli Malam

28 September 2025 - 21:04 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Anak SMP di Sukadiri 

26 September 2025 - 22:35 WIB

Istana Ingatkan Pejabat Tak Flexing dan Bijak Pakai Sirine

23 September 2025 - 07:12 WIB

Trending di Berita Terkini