Menhum Kenalkan Protokol Jakarta soal Royalti Musik di Forum BRICS
WARTAXPRESS.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkenalkan Protokol Jakarta sebagai inisiatif multi-sektor dalam pengelolaan hak cipta dan royalti musik digital.
Hal ini disampaikan pada 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil, 21–23 September 2025, di mana Indonesia hadir untuk pertama kalinya.
“Protokol Jakarta fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya musik, audiovisual, dan jurnalistik di platform daring,” ujar Supratman, dilansir dari Beritasatu, Senin 22 September 2025.
Ia menegaskan, inisiatif ini lahir dari kebutuhan negara berkembang untuk memperoleh distribusi royalti yang lebih adil. Selama ini, para pencipta dari negara berkembang kerap tidak mendapatkan pembagian royalti yang seimbang meski karyanya banyak digunakan secara global.
Selain mengenalkan Protokol Jakarta, Supratman menekankan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah pilar pembangunan nasional dan instrumen memperkuat kemitraan global, sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Indonesia sendiri tengah memperbarui regulasi KI, termasuk pemberlakuan UU Paten baru, revisi UU Hak Cipta, dan UU Desain Industri agar sesuai standar internasional.
Pemerintah juga mendorong sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman UMKM, serta mempercepat transformasi digital layanan KI melalui DJKI.
Supratman menambahkan, Indonesia siap memperkuat kolaborasi BRICS dalam transfer teknologi, pertukaran pengetahuan, dan peningkatan kapasitas.
Ia juga memastikan Protokol Jakarta akan kembali dibahas pada forum internasional berikutnya, yakni Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025.

Tinggalkan Balasan