WARTAXPRESS.com – Pemerintah Nepal mengumumkan pada Kamis 4 September 2025 bahwa mereka akan memblokir sejumlah besar platform media sosial populer seperti Facebook, X, dan YouTube.
Langkah ini diambil karena perusahaan penyedia layanan tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri ke pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, mengatakan ada lebih dari 20 platform media sosial yang sudah berulang kali diingatkan agar segera mendaftar.
Namun, hingga kini mereka belum juga mematuhinya.
“Platform-platform itu akan segera diblokir,” tegas Gurung, dikutip dari AP News via Kyodo News, Jumat 5 September 2025.
Sementara itu, TikTok, Viber, dan tiga platform lainnya tetap bisa beroperasi di Nepal karena sudah resmi mendaftar sesuai aturan.
Pemerintah juga mewajibkan setiap penyedia platform untuk menunjuk perwakilan resmi atau kantor penghubung di dalam negeri.
Selain pemblokiran, pemerintah Nepal tengah mengajukan rancangan undang-undang baru ke parlemen.
Regulasi ini ditujukan untuk mengatur agar media sosial lebih transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Namun, rancangan tersebut menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia yang menilai kebijakan ini berpotensi menjadi alat sensor dan membatasi kebebasan berekspresi warga.









