Anggota MPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan -

Menu

Mode Gelap
DLHK Kabupaten Tangerang Investigasi Dugaan Pencemaran Udara yang Dikeluhkan Warga Sentul  Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan 

Politik

Anggota MPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

badge-check


Anggota MPR dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah. Perbesar

Anggota MPR dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah.

WARTAXPRESS.com Anggota MPR RI, Siti Mukaromah, menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI merupakan komitmen positif bagi bangsa. Menurutnya, pesan Presiden tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui kerja sama lintas sektor agar amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terimplementasi dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.

“Pidato Presiden sangat komprehensif dan menjadi sinyal baik bagi masyarakat serta seluruh rakyat Indonesia,” ujar Siti Mukaromah yang akrab disapa Erma, dikutip dari Antara.

Ia menekankan, komitmen Presiden harus diterjemahkan dengan langkah nyata, bukan hanya oleh eksekutif, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Sinergi antarlembaga, kata Erma, menjadi kunci agar perekonomian kerakyatan bisa optimal.

“Di legislatif, misalnya, setiap regulasi yang dibahas harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan,” imbuh anggota Komisi VII DPR RI itu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan keyakinannya bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan benteng utama pertahanan ekonomi Indonesia. Ia menjelaskan, pasal tersebut menegaskan perekonomian harus berlandaskan asas kekeluargaan, cabang produksi yang vital dikuasai negara, serta pengelolaan sumber daya alam ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 33 ayat 4 juga menggariskan bahwa penyelenggaraan ekonomi nasional harus dijalankan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Tangsel Tegas 11 Orang ASN Mangkir Tanpa Alasan Siap-Siap Dipecat

1 Oktober 2025 - 23:11 WIB

DPR Setujui Minyak Goreng Bansos Naik Jadi 2 Liter per Bulan

24 September 2025 - 12:30 WIB

Puan Maharani Tanggapi Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Pemilu Masih Lama

24 September 2025 - 10:00 WIB

Ketua DPR: Tim Reformasi Polri Harus Wujudkan Perubahan Nyata

23 September 2025 - 07:17 WIB

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu Usai Ucapan Kontroversial Viral

21 September 2025 - 13:30 WIB

Trending di Berita Terkini