Anggota MPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan -

Menu

Mode Gelap
Kingsley Coman Tinggalkan Bayern, Gabung Al-Nassr hingga 2028 Wali Kota Benyamin Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel 2025 Komisi III DPR Nilai Rencana Royalti Musik di Pesta Pernikahan Rawan Disalahgunakan Anggota MPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Budi Arie: Kebangkitan Koperasi Jadi Kado Spesial HUT RI ke-80 BYD Yangwang U9 Track Edition Tembus 3.019 HP, Saingi Hypercar Listrik Dunia

Politik

Anggota MPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

badge-check


Anggota MPR dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah. Perbesar

Anggota MPR dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah.

WARTAXPRESS.com Anggota MPR RI, Siti Mukaromah, menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI merupakan komitmen positif bagi bangsa. Menurutnya, pesan Presiden tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui kerja sama lintas sektor agar amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terimplementasi dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.

“Pidato Presiden sangat komprehensif dan menjadi sinyal baik bagi masyarakat serta seluruh rakyat Indonesia,” ujar Siti Mukaromah yang akrab disapa Erma, dikutip dari Antara.

Ia menekankan, komitmen Presiden harus diterjemahkan dengan langkah nyata, bukan hanya oleh eksekutif, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Sinergi antarlembaga, kata Erma, menjadi kunci agar perekonomian kerakyatan bisa optimal.

“Di legislatif, misalnya, setiap regulasi yang dibahas harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan,” imbuh anggota Komisi VII DPR RI itu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan keyakinannya bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan benteng utama pertahanan ekonomi Indonesia. Ia menjelaskan, pasal tersebut menegaskan perekonomian harus berlandaskan asas kekeluargaan, cabang produksi yang vital dikuasai negara, serta pengelolaan sumber daya alam ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 33 ayat 4 juga menggariskan bahwa penyelenggaraan ekonomi nasional harus dijalankan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, dan keadilan.

Baca Juga :  Puan Belum Pastikan Kehadiran Megawati di Upacara HUT RI di Istana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Pati Sudewo Ditegur Sekjen Gerindra Seusai Didemo Warga

14 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri pada PSU Pilkada Papua

13 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Purnawirawan TNI Teman Seperjuangan Presiden Terima Pangkat Kehormatan

10 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto

Surya Paloh Minta Kader Tetap Tenang Terkait OTT Bupati Kolaka Timur

10 Agustus 2025 - 13:12 WIB

DPR Soroti Pentingnya Regulasi Royalti yang Adil dan Transparan

7 Agustus 2025 - 22:03 WIB

Trending di Hiburan