Wali Kota Tangsel Tegas 11 Orang ASN Mangkir Tanpa Alasan Sia-

Menu

Mode Gelap
Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis Ingin Berjabat Tangan dengan Wapres, Seorang Warga Terjepit di Kerumunan di Kabupaten Tangerang Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang Dua Sekolah Internasional di Kabupaten Tangerang dan Tangsel di kirim Pesan Wa Teror Bom

Politik

Wali Kota Tangsel Tegas 11 Orang ASN Mangkir Tanpa Alasan Siap-Siap Dipecat

badge-check


853 pegawai honorer dilantik jadi PPPK, Selasa 30 September 2025. Perbesar

853 pegawai honorer dilantik jadi PPPK, Selasa 30 September 2025.

WARTAXPRESS.com – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kantor dengan alasan yang tak jelas akan dipecat, Rabu 01 Oktober 2025.

Ia pun geram, secara tegas, Benyamin Davie mengatakan, akan lebih tegas memberlakukan aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Ini ada 11 ASN yang bakal kami pecat di tambah ada satu orang ASN, sudah tidak masuk kerja selama satu tahun, ini tanpa memberikan alasan yang jelas,”Ujar Benyamin,

Dalam pernyataannya, pada Selasa 30 September 2025, di gedung Politeknik Keuangan, Bintaro, Benyamin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi ASN yang melanggar disiplin.

“Kita tidak bisa toleransi ASN yang mangkir tanpa keterangan. Kalau tidak ada alasan yang sah, ya sanksi berat bisa dijatuhkan, termasuk pemecatan dan sekarang ada team penilai kerja,” ujar Benyamin

Penegasan ini muncul sebagai bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kinerja dan disiplin para pegawai negeri. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan pelayanan publik.

“Jangan sampai ada yang merasa aman-aman saja walau tidak masuk kerja. Negara sudah memberikan gaji dan fasilitas, jadi harus ada tanggung jawab moral dan profesional,” tegasnya.

Pihak Pemkot juga memastikan bahwa evaluasi kinerja ASN akan dilakukan secara berkala, dan data kehadiran akan dimonitor dengan sistem digital. Jika ditemukan pelanggaran berulang, proses hukum sesuai aturan ASN akan segera diberlakukan.

“Kalau ada yang melanggar aturan, laporin deh ke saya, Saya akan tegakkan dan tidak tegas demi aturan,”ungkap dengan nada kesel.

Walikota sampaikan, jika ASN bersangkutan selama 10 hari berturut tidak masuk kantor dengan alasan tidak jelas akan diberhentikan sebagai ASN.

“11 orang ini ada dari dinas ada di bagian lain, ini yang enggak masuk mungkin udah sukses kali, atau sudah jadi pengusaha terkaya,”ungkapnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PNS akan dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Akhiri Rumah Tangga yang Baru Berumur Dua Tahun

30 September 2025 - 20:44 WIB

Sentra Mulya Jaya Harap Karang Taruna Semakin Aktif di Masyarakat di Usia ke-65

28 September 2025 - 20:32 WIB

DPR Setujui Minyak Goreng Bansos Naik Jadi 2 Liter per Bulan

24 September 2025 - 12:30 WIB

Prabowo Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan di Sidang Umum PBB

24 September 2025 - 12:00 WIB

Pidato Trump di PBB: Kritik Tajam, PBB Hanya Penuh Janji Tanpa Hasil

24 September 2025 - 11:30 WIB

Trending di Berita Terkini