WARTAXPRESS.com – Menjelang perayaan HUT ke-80 RI, Satpol PP Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug menggelar operasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, Senin 11 Agustus 2025.
Petugas menyisir sejumlah pertokoan yang dicurigai menjual miras berdasarkan laporan warga. Dari hasil operasi, ditemukan sebuah toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, yang berkedok menjual plastik dan mika namun bebas menjajakan minuman keras dengan kadar alkohol di atas 10 persen.
“Kami mengamankan 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari lokasi tersebut,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo.
Dua penjaga toko turut diamankan untuk dimintai keterangan. Kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan toko terancam disegel lantaran sudah beberapa kali digerebek.
Agung menegaskan, operasi ini tidak hanya untuk penegakan Perda, tetapi juga menjaga ketertiban dan kondusifitas lingkungan.
“Kami mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” pungkasnya.