WARTAXPRESS.com – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Pembatalan ini dilakukan menyusul gelombang penolakan dari masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan pajak hingga 250 persen, meski tidak semua wilayah mengalami lonjakan sebesar itu.
“Tarif PBB-P2 kembali menggunakan besaran tahun 2024,” ujar Sudewo, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika sosial yang berkembang dan mendengar langsung aspirasi warga yang terus menyuarakan penolakan secara terbuka dalam beberapa waktu terakhir.
Sudewo juga memastikan bahwa warga yang sudah membayar PBB dengan tarif yang lebih tinggi akan menerima pengembalian selisih pembayaran.
Teknis pengembalian tersebut akan ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan para kepala desa.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan suasana daerah yang damai, stabil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan jangka panjang.
Namun demikian, pembatalan kenaikan pajak berdampak pada tertundanya sejumlah proyek pembangunan yang sebelumnya dirancang dalam APBD Perubahan 2025.
“Beberapa program seperti pembangunan jalan, perbaikan plafon RSUD RAA Soewondo, serta penataan ulang alun-alun agar lebih estetis, terpaksa kami tunda pelaksanaannya,” jelas Sudewo.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengklarifikasi perihal istilah “Pati Mutiara” yang sempat menuai sorotan publik.
Menurutnya, frasa tersebut bukan slogan baru daerah, melainkan tema untuk Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati.
“Slogan resmi Pati tetap ‘Bumi Mina Tani’. Yang penting adalah kita tetap bersatu, kompak, dan bergotong royong untuk memajukan daerah ini,” tegasnya.