Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 hingga 3 -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Nasional

Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 hingga 31 Agustus 2025

badge-check


Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 Perbesar

WARTAXPRESS.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Surat Edaran resmi mengimbau seluruh warga negara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Dikutip dari detik com, Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengumumkan tema besar peringatan HUT ke-80 RI adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan, kantor swasta, lembaga pendidikan, serta rumah-rumah warga di seluruh wilayah Indonesia.

Pengibaran bendera ini menjadi simbol penghormatan atas jasa para pahlawan serta bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Selain pengibaran bendera, pemerintah daerah juga mendorong masyarakat untuk memasang umbul-umbul, spanduk, dan dekorasi bernuansa merah putih di lingkungan masing-masing.

Upacara pengibaran bendera secara nasional akan digelar di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui berbagai platform media.

Pengibaran Bendera Merah Putih

Sebagai bagian dari peringatan nasional, seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Pengibaran dilakukan di lingkungan rumah, kantor, fasilitas umum, maupun instansi pemerintah.

Imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan memperkuat identitas kebangsaan dalam momentum kemerdekaan Indonesia.

Selain kegiatan simbolis, surat edaran tersebut juga mendorong pelaksanaan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan yang dimaksud diharapkan selaras dengan program prioritas pemerintah, serta mampu membangkitkan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai luhur bangsa.

Pemerintah berharap rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini dapat memperkuat solidaritas sosial, mendorong kontribusi nyata masyarakat, serta menjadi wadah perayaan bersama yang inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

9 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis

8 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang

7 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Polisi Tindak Tegas Pemotor Lawan Arah di Lampu Merah Hotel Starlet, ETLE Siap Diterapkan

6 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Wali Kota Tangsel Ingatkan ASN dan PPPK: Jangan Main Medsos di Jam Kerja

1 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Trending di Berita Terkini