Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 hingga 3 -

Menu

Mode Gelap
Berpulangnya Tokoh Bangsa: Suryadharma Ali Meninggal Dunia Kemkomdigi Pertimbangkan Klasifikasi Risiko Platform Digital untuk Lindungi Anak Pemkot Tangerang Bedah 11 Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Larangan Utara 39 Puskesmas di Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Serentak Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Indonesia dan Portugal Jalin Kerja Sama Hukum Baru Kejagung Panggil Riza Chalid untuk Ketiga Kalinya, Diduga Berada di Malaysia

Nasional

Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 hingga 31 Agustus 2025

badge-check


Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 Perbesar

WARTAXPRESS.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Surat Edaran resmi mengimbau seluruh warga negara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Dikutip dari detik com, Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengumumkan tema besar peringatan HUT ke-80 RI adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan, kantor swasta, lembaga pendidikan, serta rumah-rumah warga di seluruh wilayah Indonesia.

Pengibaran bendera ini menjadi simbol penghormatan atas jasa para pahlawan serta bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Selain pengibaran bendera, pemerintah daerah juga mendorong masyarakat untuk memasang umbul-umbul, spanduk, dan dekorasi bernuansa merah putih di lingkungan masing-masing.

Upacara pengibaran bendera secara nasional akan digelar di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui berbagai platform media.

Pengibaran Bendera Merah Putih

Sebagai bagian dari peringatan nasional, seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Pengibaran dilakukan di lingkungan rumah, kantor, fasilitas umum, maupun instansi pemerintah.

Imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan memperkuat identitas kebangsaan dalam momentum kemerdekaan Indonesia.

Selain kegiatan simbolis, surat edaran tersebut juga mendorong pelaksanaan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan yang dimaksud diharapkan selaras dengan program prioritas pemerintah, serta mampu membangkitkan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai luhur bangsa.

Pemerintah berharap rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini dapat memperkuat solidaritas sosial, mendorong kontribusi nyata masyarakat, serta menjadi wadah perayaan bersama yang inklusif.

Baca Juga :  Berpulangnya Tokoh Bangsa: Suryadharma Ali Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berpulangnya Tokoh Bangsa: Suryadharma Ali Meninggal Dunia

31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Kemkomdigi Pertimbangkan Klasifikasi Risiko Platform Digital untuk Lindungi Anak

31 Juli 2025 - 14:23 WIB

Indonesia dan Portugal Jalin Kerja Sama Hukum Baru

31 Juli 2025 - 05:30 WIB

Kejagung Panggil Riza Chalid untuk Ketiga Kalinya, Diduga Berada di Malaysia

30 Juli 2025 - 18:44 WIB

Gempa M 8,7 Kamchatka Rusia, BMKG Ingatkan 10 Wilayah Indonesia Potensial Terimbas Tsunami

30 Juli 2025 - 16:11 WIB

Trending di Internasional