WARTAXPRES.com Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap fenomena penggunaan sound horeg yang dianggap telah mengganggu ketenteraman masyarakat.

Pernyataan ini muncul menyusul diterbitkannya fatwa haram oleh MUI Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg yang berlebihan dan berdampak negatif.

“Pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah kegiatan-kegiatan yang bisa merusak ketertiban, kenyamanan, dan kedamaian masyarakat,” ujar Asrorun usai menghadiri Milad ke-50 MUI di Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu (26/7/2025).

Asrorun menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran dalam membiarkan sound horeg terus digunakan tanpa batas, sementara ada banyak warga yang merasa dirugikan.

“Jangan sampai pembiaran ini terjadi hanya karena ada sisi ekonomi, padahal kerugian sosialnya besar dan nyata,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa MUI Pusat memahami keresahan masyarakat, terutama akibat intensitas suara dari sound horeg yang melebihi ambang batas aman pendengaran.

Bahkan, menurut hasil kajian, suara yang ditimbulkan tidak hanya merusak kenyamanan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.

“Terdapat bukti bahwa rumah bisa rusak, kaca pecah akibat getaran suara yang sangat kuat. Belum lagi biasanya kegiatan seperti ini disertai dengan tindakan destruktif,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia menekankan bahwa masalahnya bukan pada alat suara itu sendiri, melainkan pada cara dan tujuan penggunaannya.

“Kalau digunakan untuk kegiatan yang positif, tidak merusak, dan dilakukan pada waktu yang tepat tanpa mengganggu masyarakat, maka sah-sah saja,” tegasnya.