PT Arfa Putra Soegama Diminta Beri Kompensasi Warga Serpong Lagooan, Pilar : Tak Ada Tindakan Tempuh Jalur Hukum
Wartaxpress.com, Tangsel — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta pihak pengelola PT Arfa Putra Soegama untuk memberikan kompensasi kepada 176 warga perumahan Serpong Lagoon, Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten positif terjangkit bakteri E-coli.
Pilar menegaskan, bahwa dalam undang-undang perlindungan konsumen mengatur setiap usaha yang menyediakan jasa atau produk harus bertanggungjawab penuh. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi materil maupun immateril.
“Saya berikan waktu sampai hari Senin pihak pengelola. Saya kasih waktu tiga hari kerja,” kata Pilar seusai rapat bersama di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rabu (21/10/2026).
Pilar bilang telah berdiskusi dengan warga serta utusan PT Arfa Putra Soegama. Penyedia air jaringan perumahan tersebut dipersilahkan dapat menyampaikan kompensasi apa yang dapat diberikan kepada warga pelanggan.
“Apakah penggantian atau biaya kesehatannya atau seperti apa itu silahkan disampaikan ke konsumen,” jelasnya.
Jika sampai tiga hari tidak ada tindak-lanjut dari penyedia air, lanjut Pilar, warga perumahan Serpong Lagoon dapat menuntut ke jalur hukum.
Menurutnya kualitas air baku yang disediakan PT Arfa Putra Soegama untuk warga pelanggan sudah berbahaya. Kandungan bakteri E-coli sudah di angka ratusan. Padahal idealnya nol.
“Nah ini pihak perusahaan yang kita dorong terus melakukan pertanggungjawaban,” tutup Pilar.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menduga wabah diare dan muntaber yang menyerang warga Perumahan Serpong Lagoon dipicu oleh air bersih dari jaringan Water Treatment Plant (WTP) perumahan yang tidak layak konsumsi.
“Ini dipicu oleh air bersih dari jaringan Water Treatment Plant (WTP) perumahan yang tidak layak konsumsi. Ini yang menyebabkan warga perumahan serpong lagooan mengalami diare dan muntaber,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tangsel, Fitria Oriza, usai RDP di kantor DPRD Tangsel, Rabu (14/10/2026).
Fitria Oriza mengatakan, hasil uji laboratorium terhadap sampel warga juga menunjukkan hasil positif bakteri E. coli.
“Hasil lab menunjukan positif Bakteri E. coli,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 04 RW 07 Serpong Lagoon, Heru Cahyono menjelaskan, kebutuhan air bersih warga selama ini dipasok oleh Arla Poetra Soegama (APS), perusahaan penyedia air di kawasan perumahan tersebut. Pengelolaan air dilakukan melalui sistem pengolahan sendiri, dengan biaya pemakaian yang dibebankan kepada warga setiap bulan berdasarkan angka pada meteran masing-masing rumah.
“Jadi pengolahan air bersih ini seperti PDAM tapi dikelola pihak swasta. Warga disini bayar tiap bulannya,” katanya.
Heru menyebutkan, air yang disalurkan perusahaan tersebut diketahui bersumber dari danau di kawasan perumahan. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa sumber air tersebut berpotensi mengalami pencemaran. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium.
“Sumber airnya dari danau, ada kemungkinan air di danau yang tercemar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan