Total Libur 2027 Ditetapkan 26 Hari Libur, Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

F-H F-H
Ilustrasi kalender

WARTAXPRESS.com- Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027 sebanyak 26 hari.

Rinciannya terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keputusan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah, lembaga, dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun berbagai agenda sepanjang 2027.

Dilansir dari Jambiekspres, penetapan kalender libur dilakukan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026.

SKB tersebut ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan sebagian besar dari 18 hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.

Sementara penentuan delapan hari cuti bersama turut mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk waktu pelaksanaan hari besar keagamaan, akhir pekan dan periode mudik Lebaran.

“Ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” ujar Pratikno.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut kepastian kalender libur diperlukan agar berbagai pihak dapat mempersiapkan agenda mereka sejak awal.

“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.

Penetapan 18 hari libur nasional tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Adapun ketentuan cuti bersama khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden tersendiri.

“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup