Pilar Potong Kabel Optik Tak Berizin, Siapkan Sanksi Tegas ke Provider

Wakil Wali kota Tangsel Pilar Saga Ichsan didampingi Kasatpol PP Dahlan saat penertiban Kabel Optik

TANGSEL, WARTAXPRESS.COM – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengambil langkah tegas menertibkan dan memotong kabel fiber optik liar atau ilegal yang dipasang secara sembunyi-sembunyi di atas tiang dan melintang di udara tanpa izin.

Menurut Pilar penertiban dilakukan karena keberadaan kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk (program penataan), itu semuanya sudah di bawah (tanah). Nah, ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal,” kata Pilar Kamis (13/8/2026).

Pilar menjelaskan, masih banyak ditemukan sejumlah kabel fiber optik yang dipasang tanpa mengikuti ketentuan, termasuk pada ruas jalan yang telah masuk dalam program penataan kabel melalui jaringan bawah tanah.

Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk melakukan relokasi jaringan kabel udara ke bawah tanah. Program tersebut telah berjalan selama dua tahun dan mencakup sejumlah ruas jalan di Tangsel.

“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” jelasnya.

Namun, di tengah proses penataan tersebut, Pemkot Tangsel masih menemukan pemasangan kabel baru yang dilakukan secara diam-diam. Temuan tersebut diketahui setelah pemerintah kembali melakukan pemantauan berdasarkan laporan dari wilayah.

Pilar menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi. Kabel maupun tiang yang dipasang tanpa mengikuti aturan akan ditertibkan dan disita tanpa kompensasi.

“Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menyebut, sejumlah kabel yang ditemukan di lapangan di antaranya terindikasi milik penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel dan Biznet. Namun, menurut Pilar, pemasangan di lapangan kerap dilakukan oleh pihak ketiga atau kontraktor yang bekerja untuk penyedia layanan tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tidak hanya memastikan jaringan mereka sesuai aturan, tetapi juga mengawasi kontraktor yang melakukan pekerjaan di lapangan.

“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan. Perusahaan providernya harus tahu dan memberikan arahan kepada penyedianya untuk mematuhi aturan,” kata dia.

Pilar juga meminta perangkat daerah terkait menyusun langkah percepatan, termasuk mendorong langsung para penyedia layanan telekomunikasi agar segera melakukan relokasi jaringan.

Pemkot Tangsel memastikan pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah kembali munculnya pemasangan kabel fiber optik ilegal, terutama di ruas jalan yang telah ditata melalui program jaringan bawah tanah.

“Jangan menunggu hanya dari APJATEL saja, tapi kita percepat. Langsung sentuh para provider, karena dari atas ke bawah itu harus menggunakan kabel baru dan provider terkait yang harus menyediakan kabel baru,” ungkapnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup