Sempat Diduga Bunuh Diri, Korban Ternyata Dibunuh Pria Beristri
TANGERANG, WARTAXPRESS.COM – Kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial R yang sebelumnya diduga tewas bunuh diri di rumah kontrakannya, kawasan Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, rupanya dibunuh.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Tangerang menetapkan seorang pria berinisial A (30) sebagai tersangka yang tak lain merupakan kekasih korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kejanggalan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (19/5/2026).
“Posisi tubuh korban ditemukan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Baca juga :Â Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Pegawai Bank Keliling
Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan riwayat pesan WhatsApp, korban diketahui sempat bertemu dengan A di Bitung, Cikupa, pada Minggu (17/5/2026). Penyidik kemudian memeriksa A pada Sabtu (1/8/2026) hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang menjalin hubungan asmara dengan korban emosi karena dituntut untuk menikahi korban. Pelaku yang sudah memiliki keluarga menolak permintaan tersebut, lalu mencekik korban hingga tak sadarkan diri di dalam kontrakan pada Senin (18/5/2026).
Baca juga :Â Polresta Tangerang Ingatkan Warga Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang Jelang HUT RI
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menggantung korban menggunakan tali tambang yang dibawanya dari rumah agar terlihat seperti aksi gantung diri. Pelaku juga mengambil dokumen pribadi korban, termasuk KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan, lalu membuangnya ke Sungai Cisadane untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Der)

Tinggalkan Balasan