Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Pegawai Bank Keliling

Dedi Nurhaedi Deri Gunawan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada saat konpres terkait penangkapan 5 tersangka kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang pegawai bank keliling

TANGERANG, WARTAXPRESS.COM  – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang pegawai bank keliling berinisial PG (25) yang terjadi di kawasan Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AT (bos/atasan korban), serta empat rekan kerjanya yaitu B, M, R, dan S.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada, mengonfirmasi penangkapan para pelaku setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Benar, Satreskrim Polresta Tangerang telah mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Salah satu tersangka merupakan atasan langsung dari korban,” ujar Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (10/8/2026)

Kapolres Andi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi kantor operasional yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal para pekerja pada 28 Juli 2026. Kemudian, sambung Kapolres Andi, kedatangan PG bertujuan untuk mengajukan pengunduran diri (resign) sekaligus menyerahkan aset dan berkas administrasi perusahaan.

Namun, niat pengunduran diri tersebut direspon negatif oleh AT. Korban ditahan dan dilarang pulang hingga rekan kerja lainnya berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.

“Akibat pengaruh alkohol, para pelaku melakukan penganiayaan secara bergiliran terhadap korban selama lebih dari lima jam, terhitung mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB dini hari,” jelasnya.

Selain tindakan penganiayaan fisik, kata Kapolres Andi, para pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh di bawah intimidasi, direkam dalam bentuk video, serta dipaksa melakukan panggilan video (video call) kepada istrinya.

“Korban berhasil menyelamatkan diri melalui celah jendela saat para pelaku tertidur akibat pengaruh alkohol, kemudian melapor ke pihak kepolisian dan dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa curiga atasan korban. PG yang baru bekerja beberapa hari diketahui telah memegang sekitar 90 nasabah di wilayah Kecamatan Sepatan. Pelaku menduga korban sengaja mengundurkan diri untuk merebut para nasabah tersebut guna membuka usaha serupa.

“Motif utamanya adalah rasa curiga dan kekhawatiran dari atasan korban bahwa korban akan membawa atau merebut nasabah yang selama ini dikelola setelah mengundurkan diri,” terang Kapolresta.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, mulai dari area kepala, leher, hingga anggota gerak, serta dugaan pecahnya pembuluh darah kecil di bagian otak berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal.

Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada menegaskan bahwa saat ini kelima tersangka telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka saat ini sudah ditahan dan kita jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/penganiayaan secara bersama-sama serta pasal terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegasnya. (Der)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup