BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Hampir Rp1 Miliar di 8 Proyek DTRB Kabupaten Tangerang

F-H F-H
Nilai tukar rupiah melemah dari dolar AS

WARTAXPRESS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang yang tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran hampir Rp1 miliar.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat Pemkab Tangerang mengalokasikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp456,75 miliar pada 2025.

Hingga akhir tahun, realisasi anggaran mencapai Rp433,08 miliar atau setara 94,82 persen.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap delapan paket pekerjaan menunjukkan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp974.845.826,64.

Sejumlah proyek yang masuk dalam temuan BPK antara lain penataan dan pembangunan sarana prasarana Masjid Agung Al-Amjad, pembangunan kanopi Lapangan Desa Ciakar, pembangunan pintu gerbang kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa.

Lalu,pembangunan Gedung Olahraga Indoor Puspem, penataan Gedung Mako Polsek Sepatan, pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang, hingga pembangunan Mal Pelayanan Publik.

BPK mencatat pembangunan pintu gerbang di kawasan Puspem Tigaraksa yang memiliki nilai kontrak Rp2,44 miliar menyisakan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp76,48 juta.

Sementara itu, proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik menjadi pekerjaan dengan nilai temuan terbesar. Dari total kontrak senilai Rp37,31 miliar, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp399,33 juta.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK juga menilai pengendalian dan pengawasan pelaksanaan proyek oleh Kepala DTRB selaku Pengguna Anggaran belum berjalan secara optimal, baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangeran Erni Nurlaeni memastikan pihaknya telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

“Kalau terhadap temuan BPK, sudah kami tindaklanjuti,” kata Erni, dikutip dari IDN Times Sabtu, 18 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup