Gerak Cepat Polisi! Komplotan Polisi Gadungan di Tangerang Dibekuk

Team Opsnal Polsek Jatiuwung tangkap polisi gadungan.

WARTAXPRESS.com – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar aksi komplotan polisi gadungan yang meresahkan warga di Kota Tangerang.

Dua pelaku berhasil diringkus, sementara dua pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial M (26) melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan empat pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, para pelaku datang dengan modus melakukan penggerebekan kasus narkoba. Mereka mengaku sebagai anggota Reserse dan menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu.

“Pelaku kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api, memborgol korban, lalu melakukan pemeriksaan seolah-olah sedang menjalankan tugas kepolisian,” ujar Kapolres.

Karena korban tidak memiliki uang seperti yang diminta pelaku, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan BPKB serta dua unit telepon genggam milik korban dengan dalih dijadikan barang bukti.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana bergerak cepat.

Pada Minggu (5/7/2026) dini hari, petugas berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MAS di kediamannya di kawasan Gebang Raya.

Dari hasil pemeriksaan, MAS mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HR.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial HS dan Riday masih dalam pengejaran petugas.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta sejumlah name tag yang menyerupai atribut kepolisian.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi polisi gadungan.

Warga diminta tidak ragu meminta identitas resmi dan surat perintah apabila ada pihak yang mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.

“Jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota juga memastikan akan terus memburu dua pelaku yang masih buron serta menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan atribut maupun mengaku sebagai anggota kepolisian untuk melakukan tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup