Polisi Ungkap Dalang Pemilik Usaha: 7 Orang Resmi Ditangkap

WARTAXPRESS.com – Kasus dugaan penyekapan yang menimpa tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, akhirnya memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang berlangsung hingga 21 hari tersebut.

Dalam keterangan resmi, aparat menegaskan bahwa para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait laporan keluarga korban.

“Benar, kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap para korban,” ujarnya dalam konferensi pers.

Peristiwa ini bermula dari dugaan tuduhan penggelapan aset percetakan berupa pelat produksi yang disebut bernilai ratusan juta rupiah.

Tiga karyawan berinisial Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra kemudian dimintai pertanggungjawaban secara sepihak.

Alih-alih diselesaikan secara hukum atau mediasi, para korban justru diduga ditahan di dalam area ruko dan tidak diperbolehkan keluar.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa para korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang sebagai syarat pembebasan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut salah satu tersangka berinisial MML yang merupakan pemilik percetakan diduga menjadi pengendali utama aksi tersebut.

“MML diduga memberikan ide dan instruksi terkait tindakan penahanan serta pembatasan gerak korban,” ungkapnya.

Selain itu, sejumlah tersangka lain memiliki peran berbeda, mulai dari penjagaan korban, penagihan uang kepada keluarga, hingga dugaan ancaman kekerasan fisik.

Saat ditemukan, kondisi para korban disebut sangat memprihatinkan. Mereka dalam keadaan terborgol di bagian kaki dan diduga sempat dibatasi aktivitasnya selama berada di lokasi kejadian.

Polisi juga menemukan adanya alat yang digunakan untuk membatasi pergerakan korban di dalam ruangan.

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup