Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima PKH Tahap Ketiga yang Cair Mulai Juli 2026

F-H F-H
Tukar uang rupiah baru, 2026.

WARTAXPRESS.com- Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memasuki tahap penyaluran berikutnya atau tahap ketiga pada 2026.

Setelah pencairan tahap kedua selesai, bantuan sosial untuk tahap ketiga dijadwalkan mulai disalurkan pada Juli 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Untuk tahap ketiga, bantuan mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 yang akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Bagi penerima yang menggunakan rekening bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, pencairan diperkirakan berlangsung mulai 10 hingga 31 Juli 2026 secara bertahap sesuai wilayah dan keputusan Kementerian Sosial.

Sementara itu, KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia diperkirakan memperoleh pencairan pada periode 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Dana akan disalurkan melalui petugas pos ke alamat penerima atau dapat diambil di kantor pos sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan.

Adapun jadwal pencairan di setiap daerah tidak selalu sama. Karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status bantuan secara mandiri dilansir dari Metrotvnews.

Untuk tahun 2026, besaran bantuan PKH per kategori terdiri atas ibu hamil Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap, anak usia dini Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, siswa SD Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.

Kemudian siswa SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, siswa SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Lalu, lanjut usia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, serta korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta setiap tahap.

Penerima PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial pada kelompok desil 1 hingga 4.

Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri maupun pegawai BUMN, memiliki data NIK dan Kartu Keluarga yang telah terintegrasi dengan Dukcapil, serta mempunyai anggota keluarga yang masuk kategori penerima PKH.

Status penerima bantuan dapat dicek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah, NIK, dan kode verifikasi yang tersedia.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian memilih menu “Cek Bansos”, mengisi data wilayah, nama sesuai KTP, dan kode verifikasi sebelum menekan tombol pencarian data.

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan identitas penerima beserta periode penyaluran bantuannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup