Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Caddy Golf Modern Golf di Bandar Lampung
WARTAXPRESS.com – Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP (38), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sebelumnya viral di media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan FP diamankan pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan secara mendalam, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Bandar Lampung,” kata Jauhari.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Opsnal dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah polisi mengantongi identitas dan keberadaan tersangka.
Saat ini, FP telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kronologi serta motif dugaan penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan status FP ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
Kapolres menegaskan kepolisian akan menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan