Perawat Gigi Ditusuk di Priuk, Polisi Tak Tahan Pelaku karena Diduga Alami Gangguan Jiwa

Dok.Istemewa.

WARTAXPRESS.com  – Polisi mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penusukan seorang perawat gigi di kawasan Priuk, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan observasi lanjutan, pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan kini menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Pemeriksaan dimulai di sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang sebelum akhirnya pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk observasi lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi gangguan kejiwaan. Untuk memastikan kondisi tersebut, kami membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati guna menjalani observasi lanjutan,” kata Rabiin, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil observasi tersebut, polisi menerima keterangan medis yang memperkuat dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kesehatan mental. Berdasarkan pertimbangan itu, pelaku tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan menjalani penanganan medis di fasilitas kesehatan khusus.

“Observasi yang dilakukan tim medis menunjukkan adanya gangguan kejiwaan pada pelaku. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa yang berada di wilayah Grogol, Jakarta Barat,” ujarnya.

Meski pelaku tidak ditahan, Rabiin menegaskan proses hukum atas kasus penusukan tersebut tetap berjalan. Polisi terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan tenaga medis untuk memantau perkembangan kondisi pelaku sekaligus melengkapi proses penyidikan.

Di sisi lain, korban yang berprofesi sebagai perawat gigi masih mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang. Polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kasus penusukan yang terjadi di wilayah Priuk itu sempat menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, pelaku masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa, sementara penyidik menunggu perkembangan hasil pemeriksaan medis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup