Bikin Resah Warga, Pasangan Curanmor 21 TKP Tersungkur Usai Tabrak Polisi
WARTAXPRESS.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan roda empat yang merupakan sepasang kekasih terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan polisi setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Kota Tangerang, Banten.
Kedua pelaku berinisial SP dan S ditangkap Tim Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota usai mencuri sebuah mobil boks di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Bahkan, mereka nekat menabrakkan kendaraan ke arah petugas yang melakukan pengejaran. Salah satu pelaku juga disebut sempat mengacungkan senjata tajam sehingga membahayakan keselamatan anggota di lapangan.
Karena situasi dinilai mengancam keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua pelaku.
Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pikap boks itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, IPTU Saepudin, mengatakan tindakan tegas dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, mereka berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan ke anggota kami di lapangan. Karena situasi membahayakan, terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku,” ujar Saepudin, Rabu (17/6/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak 21 kali di sejumlah wilayah, meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, hingga Jakarta Utara.
Saepudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli pada jam-jam rawan tindak kriminal. Polisi kemudian mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan sepeda motor pada malam hari.
Petugas lalu melakukan pengawasan dan pembuntutan hingga mendapati keduanya menjalankan aksi pencurian. Setelah para pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil boks, polisi langsung melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Jabodetabek.

Tinggalkan Balasan