Kepergok Curi Mobil Boks di Kreo, Dua Pelaku Ditembak Polisi Usai Tabrak Petugas Saat Kabur

Redaksi Sulistiyo
Ilustrasi Penembakan.

WARTAXPRESS.com – Aksi pencurian mobil boks milik seorang karyawan garmen di kawasan Kreo, Larangan, Kota Tangerang, berakhir apes.

Dua pelaku berinisial S (35) dan SNR (27) berhasil digulung anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota usai kepergok sedang beraksi pada Jumat (12/6/2026) dini hari.

Kedua pelaku bahkan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran nekat melawan dan mencoba melarikan diri dengan cara menabrak polisi saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin tengah melakukan patroli pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.

Saat melintas di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, petugas menaruh curiga terhadap dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar sebuah mobil boks yang terparkir di depan ruko.

“Petugas mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” kata Parikhesit, Sabtu (13/6/2026).

Namun saat akan disergap, kedua pelaku menyadari keberadaan polisi dan langsung mencoba kabur. Tidak hanya itu, mereka disebut berusaha melawan dengan menabrak anggota yang melakukan pengejaran.

Situasi yang dinilai membahayakan keselamatan petugas membuat polisi mengambil tindakan tegas terukur hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Dari tangan komplotan pencuri tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil boks hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta delapan anak kunci letter T yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan.

Hasil penyelidikan awal mengungkap mobil boks yang dicuri merupakan milik seorang karyawan garmen bernama Sumarsono yang saat kejadian diparkir di depan toko.

Polisi menduga kedua pelaku bukan pemain baru dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Kasus ini masih kami lakukan pengembangan,” tegas Parikhesit.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup