Online Shop Bakal Wajib Kasih Diskon 50 Persen untuk UMKM
WARTAXPRESS.com- Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Aturan tersebut sedang digodok dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai upaya meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan bisnis digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan itu dibuat agar pelaku UMKM tidak harus bersaing langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah maupun besar di marketplace.
“Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50 persen,” ujar Maman dikutip dari detikcom, Kamis 21 Mei 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan menyederhanakan komponen biaya di platform e-commerce menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Potongan 50 persen nantinya hanya berlaku untuk biaya layanan produk buatan dalam negeri yang dijual pelaku UMKM di marketplace.
Maman menjelaskan, biaya diskon tersebut tidak ditanggung pemerintah, melainkan dibebankan langsung kepada platform digital.
Sebagai contoh, jika biaya layanan yang dikenakan marketplace sebesar Rp30 ribu, maka pelaku usaha mikro dan kecil cukup membayar Rp15 ribu setelah mendapatkan diskon.
Namun, insentif tersebut hanya berlaku bagi UMKM yang sudah tergabung dalam sistem Sapa UMKM yang nantinya terintegrasi dengan marketplace seperti Shopee Indonesia dan TikTok Shop.
Selain soal diskon biaya layanan, pemerintah juga berencana mengatur kontrak kerja sama antara marketplace dan penjual agar tidak ada perubahan biaya admin secara mendadak.
Dalam aturan itu, platform diwajibkan membuat kontrak minimal satu tahun dengan seller.

Tinggalkan Balasan