Cegah Haji Ilegal, Rieke Minta Sistem Pengawasan Keimigrasian Diperkuat
TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Komisi XIII DPR RI kembali menyoroti praktik keberangkatan haji menggunakan visa non resmi menjelang puncak musim haji 2026. Pasalnya, penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah mendesak untuk mencegah praktik haji ilegal yang masih kerap ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, penggunaan visa umrah untuk berhaji bukan persoalan sederhana karena melibatkan pengawasan lintas lembaga dan celah dalam tata kelola keimigrasian.
Ia menegaskan, DPR tidak berada pada posisi eksekutor, tetapi memiliki tugas memastikan pengawasan berjalan efektif. Karena itu, koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, akan menjadi bagian penting selama pengawasan di Arab Saudi berlangsung.
“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” kata Rieke di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Rieke menambahkan, salah satu langkah strategis yang perlu segera dilakukan pemerintah ialah mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Rieke menegaskan, penguatan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji, tetapi juga perlindungan warga negara Indonesia dari potensi tindak pidana perdagangan orang. Dalam sejumlah kasus, modus keberangkatan ke luar negeri kerap memanfaatkan jalur visa umrah maupun wisata.
“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” tegas Rieke.
Tim Pengawas Haji (Timwas) Haji DPR RI tersebut berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal.
“Dengan pengawasan lebih ketat, pelaksanaan haji diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi,” harapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan