LBH Jakarta Kritik ‘Tim Pemburu Begal’ Polda Metro, Khawatir Buka Ruang Kekerasan Aparat
JAKARTA, WARTAXPRESS.com– Pembentukan “Tim Pemburu Begal” oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Organisasi bantuan hukum itu mengkritik keras pendekatan aparat dalam menekan aksi kriminal jalanan di wilayah Jabodetabek karena dinilai berpotensi membuka kembali praktik kekerasan berlebihan hingga dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Jumat (16/5/2026), LBH Jakarta menyoroti penggunaan istilah “pemburu” dalam penamaan tim bentukan Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut mereka, istilah itu mencerminkan pola pikir keamanan yang memandang warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu, bukan subjek hukum yang tetap memiliki hak konstitusional.
“Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM,” tulis LBH Jakarta dalam keterangannya.dikutip media Nasional.
Meski demikian, LBH Jakarta mengakui maraknya kasus begal dan kejahatan jalanan memang telah memicu keresahan masyarakat, khususnya di kawasan Jabodetabek.
Negara dinilai tetap memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman bagi warga, namun penanganan kriminalitas tidak boleh mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
LBH Jakarta juga menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang Asian Games 2018.
Mereka menyebut operasi serupa pada masa itu sempat memunculkan dugaan penembakan tanpa proses hukum, penyiksaan, hingga extrajudicial killing terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.
Dalam catatan advokasi mereka, sedikitnya 15 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu.
LBH Jakarta menilai banyak korban belum pernah menjalani proses peradilan yang sah untuk membuktikan kesalahannya.
Tak hanya itu, LBH Jakarta juga mempertanyakan sistem pengawasan internal, standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi korban luka maupun meninggal dunia.
“Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif,” tulis LBH Jakarta.
Menurut LBH Jakarta, persoalan kejahatan jalanan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keamanan, melainkan juga dipengaruhi faktor sosial dan ekonomi yang perlu ditangani secara komprehensif oleh negara.

Tinggalkan Balasan