Selebgram Sisca Yessica Cabut Laporan Dugaan Perzinahan, Kasus Berakhir Damai

TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Perkara dugaan perzinahan yang melibatkan selebgram Sisca Yessica Nurdin Siregar resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak menempuh jalur mediasi di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 23 April 2026.

Kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattiapon, mengatakan mediasi berlangsung selama kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya tercapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

“Pada hari ini kami selaku pelapor dan juga para terlapor telah dipanggil, dilakukan mediasi, dan hasilnya sudah ada surat kesepakatan perdamaian. Kami mencabut laporan karena dari pihak terlapor sudah meminta maaf secara langsung dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kristo.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada Januari 2026 dengan dugaan perzinahan yang melibatkan suami pelapor berinisial RDFS (39) dan keponakannya sendiri berinisial ASP. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Kristo, kesepakatan perdamaian tidak hanya mencakup pencabutan laporan, tetapi juga komitmen tambahan antara para pihak.

“Intinya ada komitmen dari kedua terlapor untuk tidak mengulangi lagi. Bahkan ke depan disepakati untuk tidak saling berhubungan guna menghindari kejadian serupa. Jika di kemudian hari terulang, kami akan menempuh upaya hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut ditandatangani seluruh pihak dan turut disaksikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta perwakilan gereja. Selain itu, terdapat perjanjian tambahan antara pelapor dan suaminya yang telah dinotariskan.

Sementara itu, Sisca mengakui keputusan berdamai diambil dengan pertimbangan matang, terutama demi keluarga.

“Kalau jujur pasti masih ada ganjal, itu manusiawi. Tapi ketika mereka sudah mengakui dan meminta maaf, ya sudah, kita juga manusia. Yang penting mengakui dan minta maaf, itu sudah jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah hukum sebelumnya ditempuh karena pihak terlapor dinilai tidak kooperatif. Namun sikap tersebut berubah setelah proses hukum berjalan.

Sisca juga menegaskan adanya kesepakatan dalam rumah tangganya terkait konsekuensi jika peristiwa serupa terulang.

“Kalau sampai terulang lagi, konsekuensinya jelas: saya akan gugat cerai, hak asuh anak akan saya ambil, dan semua sudah tertulis, termasuk soal harta,” katanya.

Ia berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi di masa mendatang. “Mohon doanya semoga ini tidak terulang lagi,” ujar Sisca.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wito, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.

“Kasus yang dilaporkan oleh salah satu selebgram telah dilakukan mediasi. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan di luar pengadilan. Pelapor telah mencabut laporan dan memaafkan perbuatan terlapor,” kata Wito.

Menurut dia, proses mediasi berlangsung dengan kehadiran kedua pihak beserta penasihat hukum masing-masing.

“Intinya sudah ada kesepakatan bersama dan perkara dinyatakan selesai,” ujarnya.