Pedagang Cilok di Cikupa Dibunuh Saat Tidur, Anak dan Ayah Kompak Habisi Korban karena Dendam
WARTAXPRESS.comĀ – Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MS (17) dan ayah kandungnya, BT (41).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kontrakan pada Selasa (2/6/2026).
“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan ceceran darah di sekitar lokasi,” kata Indra dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Penemuan mayat bermula saat rekan korban sesama penjual cilok mendatangi kontrakan untuk memberitahu gerobak dagangan yang masih berada di luar. Namun, meski pintu diketuk berulang kali, korban tidak memberikan respons.
Keesokan harinya, rekan korban bersama pemilik kontrakan membuka pintu menggunakan kunci cadangan. Saat itulah korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk keperluan autopsi.
Korban Alami 8 Luka Senjata Tajam
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam serta sejumlah luka memar di tubuhnya. Polisi memperkirakan korban telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menaruh perhatian pada keberadaan MS yang menghilang setelah jasad korban ditemukan. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ke sejumlah daerah seperti Lebak, Sukabumi, Ciamis, dan Kebumen.
Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, MS berhasil ditangkap saat berada di dalam bus jurusan Salatiga di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan BT yang diketahui merupakan ayah kandung MS.
Dendam Berujung Maut
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban. Motif pembunuhan disebut berawal dari rasa sakit hati yang dipendam MS.
Menurut pengakuannya, korban kerap mengintimidasi dirinya dan berulang kali meminta uang. Bahkan menjelang kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp 500 ribu.
“Tersangka merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” ujar Indra.
Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan MS kepada ayahnya. Keduanya lalu diduga sepakat untuk membunuh korban.
Dibunuh Saat Tertidur
Polisi mengungkap aksi pembunuhan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kontrakan.
MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban memakai pisau cutter. Tak hanya itu, BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak empat kali.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, keduanya menyeret jasad korban ke bagian belakang kontrakan. Jejak darah yang ditemukan di lantai diduga berasal dari proses pemindahan tubuh korban tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tabung gas elpiji 3 kilogram, pisau cutter, pakaian, sepatu, serta topi yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara selama 20 tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan meski diliputi rasa marah atau dendam.
“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum. Tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” tegas Indra.

Tinggalkan Balasan