Komplotan Pencuri Alumunium di Teluknaga Diringkus, Polisi Buru Oknum Sekuriti 

Barang bukti batang alumunium dan truk pengangkut hasil kejahatan yang disita Polsek Teluknaga.

KABUPATEN TANGERANG, WARTAXPRESS.com Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sektor industri terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil membongkar sindikat pencurian ratusan batang alumunium di PT Wanindo Prima, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial PS, RA, dan SB. Selain para pelaku, petugas juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahan.

Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada Sabtu (04/04/26). Aksi kriminal tersebut terdeteksi sekitar pukul 01.00 WIB melalui pantauan kamera pengawas (CCTV) perusahaan.

“Pihak perusahaan melihat aktivitas mencurigakan di area gudang. Dalam rekaman CCTV, terlihat sejumlah orang tak dikenal sedang memuat batangan alumunium ke dalam truk,” ujar IPTU Kevin.

Saat pelapor dan saksi tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan, gerbang perusahaan ditemukan dalam kondisi terkunci dari dalam.

Menariknya, petugas keamanan (sekuriti) yang seharusnya berjaga justru tidak berada di posnya. Setelah berhasil masuk, pelapor menemukan ketiga tersangka bersama satu unit truk merah yang sudah terisi barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku tidak bekerja sendirian. Aksi nekat ini diduga kuat melibatkan “orang dalam” perusahaan.

“Para pelaku mengaku bekerja sama dengan seorang oknum sekuriti perusahaan. Saat ini, oknum tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut berupa 128 batang alumunium, satu unit mobil truk warna merah, rekaman CCTV dan dokumen audit internal perusahaan, dimana akibat kejadian ini PT Wanindo Prima ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp81,7 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayahnya, terutama yang menyasar dunia usaha.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Kombes Jauhari.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup