Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Soroti Aset Yang Dirampas dan Pertegas Kejelasan Asal-Usul Ilegal Aset
JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dengan menyoroti pentingnya keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, sebagian pihak memandang aturan tersebut hanya sebagai instrumen untuk mempermudah aparat penegak hukum merampas aset masyarakat.
Padahal, kata Benny, semangat utama pembentukan aturan tersebut bukan untuk memperluas kewenangan aparat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan aset hasil tindak pidana. Benny menilai penting bagi para penyusun undang-undang untuk memahami secara tepat tujuan dari regulasi tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam implementasinya.
“Undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading,” tegas Benny dalam RDPU Komisi III dengan Para Pakar terkait Menerima Masukan RUU Perampasan Aset di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/30/2026).
Benny menjelaskan, kebutuhan terhadap undang-undang tersebut justru berangkat dari persoalan ketidakjelasan tata kelola aset yang selama ini disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, menurut dia, masih terdapat ketidakpastian mengenai bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah diputuskan oleh pengadilan.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menilai kondisi tersebut perlu dibenahi melalui regulasi yang jelas agar pengelolaan aset rampasan dapat memberikan manfaat bagi negara serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Yang terjadi selama ini apa? Ini yang tidak jelas. Sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Oleh sebab itu, undang-undang perampasan aset ini dimaksudkan supaya ada tata kelola pengelolaan aset-aset yang dirampas untuk kepentingan negara ini,” ujarnya.
Benny menuturkan, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab berbagai ketidakpastian tersebut sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
“Ini yang menurut saya menjadi tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim atau oleh pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti penerapan konsep Non-Conviction Based (NCB) dalam mekanisme perampasan aset. Dirinya menilai pentingnya kejelasan konsep dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, khususnya terkait batas antara perlindungan hak asasi manusia dan asal-usul ilegal suatu aset.
“Konsep NCB ini juga dinilai dapat menjadi terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana seperti korupsi yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam proses penyitaan aset salah satunya tidak adanya batasan yang jelas antara perlindungan hak tersangka atau terdakwa dengan asal-usul tindak pidana,” katanya.
Bimantoro menegaskan, pentingnya kejelasan dalam menentukan parameter asal-usul ilegal suatu aset, apakah merujuk pada tindak pidana awal atau indikator lain yang dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, pendekatan yang terlalu berfokus pada kesalahan individu tanpa memperjelas asal-usul aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan.
“Yang menjadi pertanyaan, ilegalnya ini kita harus mengacu ke mana? Apakah ke tindak pidana asal atau bagaimana? Karena di sini kita bicara bukan hanya kesalahan individu, tapi juga asal-usul aset itu sendiri,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan