Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi di PN Batam

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti hukuman mati yang menimpa anak buah kapal (ABK) di Batam, Fandi Ramadhan

JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti proses hukum yang menimpa anak buah kapal (ABK) di Batam, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati. Ia dijatuhi pidana mati karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton.

Habiburokhman menjelaskan, bahwa perhatian Komisi III didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama proses pendalaman kasus. Ia menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Komisi III meminta Majelis Hakim mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis. Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Habiburokhman menekankan, berdasarkan ketentuan KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pergeseran paradigma dalam KUHP baru, dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru menegaskan pidana mati bukan lagi pidana pokok.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, Fandi Ramadhan, yang berprofesi sebagai ABK dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis (5/2). Jaksa menilai Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup