WARTAXPRESS.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Periuk, Kelurahan Periuk, resmi mengeluarkan Himbauan Nomor 01 Tahun 2026 tentang pengaturan operasional rumah makan, kafe, restoran, serta tempat hiburan umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 mengenai pengaturan jam buka rumah makan/kafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam himbauan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi para pelaku usaha:

Aturan untuk Rumah Makan, Kafe, dan Restoran

Pemilik usaha diperbolehkan tetap beroperasi pada siang hari dengan syarat menggunakan tirai atau penutup hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, pelayanan makan sahur diperkenankan mulai pukul 02.00 WIB. Namun, selama Ramadan, penampilan live music dan DJ tidak diperbolehkan.

Pengaturan Khusus Usaha Biliar

Untuk usaha rumah biliar, jam operasional dibatasi pada pukul 09.00–17.00 WIB dan dilanjutkan pukul 21.00–24.00 WIB. Sementara pada pukul 17.00–21.00 WIB, seluruh aktivitas usaha diwajibkan berhenti guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.

Penutupan Sementara Tempat Hiburan Umum

Seluruh jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, dan massage diwajibkan tutup sementara. Penutupan dimulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Imbauan Menjaga Ketertiban

Pemerintah juga melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Himbauan tersebut diterbitkan di Tangerang pada 18 Februari 2026. Pemerintah Kelurahan Periuk berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi masyarakat.