Bahar bin Smith Dapat Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Dorong Restorative Justice
TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka. Keputusan tersebut diberikan pada Rabu, 11 Februari 2026 malam pukul 23.30. wib.
Penangguhan dikabulkan usai tim kuasa hukum mengajukan permohonan resmi kepada penyidik. Dengan keputusan itu, Bahar tidak menjalani masa penahanan dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa sore.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. Habib sekarang sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” ujar Ichwan kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota.
Ichwan menjelaskan, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi berbentuk video yang telah disebarluaskan kepada media.
“Habib sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor melalui media video. Dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan terkait permintaan maaf tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus membangun komunikasi dengan korban dan pihak-pihak terkait guna mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Ke depan kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk melakukan restoratif justice, sesuai permohonan yang telah kami sampaikan kepada Kapolres,” tambahnya.
Terkait status hukum Bahar, Ichwan menegaskan bahwa penangguhan tersebut efektif berlaku sejak Rabu malam dan kliennya tidak menjalani penahanan.
“Penangguhan itu ditangguhkan, jadi beliau tidak ditahan. Bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santri-santrinya,” ujarnya.
Adapun sejumlah pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan antara lain Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga, memiliki tanggung jawab sebagai guru bagi para santri, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Meski demikian, Ichwan mengaku belum mengetahui secara pasti respons dari pihak pelapor terkait permintaan maaf yang telah disampaikan.
“Kami tidak mengetahui apakah pihak pelapor sudah memaafkan atau belum, karena pihak pelapor tidak ada di sini. Kami hanya menyampaikan informasi bahwa Habib malam ini tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak polres Metro Tangerang kota dan Ansor belum memberikan keterangan terkait penangguhan tersebut.

Tinggalkan Balasan