WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Polisi Tangkap Pengamen yang Jadi Maling Motor di Tangerang, 11 Kali Beraksi

Foto: Team Wartaxpress, Senin 11 Mei 2026, kontruksi cara pelaku mengambil kendaraan bermotor.

TANGERANGKAB, WARTAXPRESS.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda berinisial B yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku sudah 11 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sepatan, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pelaku kerap memanfaatkan profesinya sebagai pengamen untuk mencari target sepeda motor yang lengah diparkir pemiliknya.

“Pelaku ini profesinya sebagai pengamen. Diduga itu juga menjadi modus untuk mempermudah mencari kesempatan melakukan pencurian sepeda motor,” kata AKP Fahyani, Senin (11/5/2026).

Menurut Fahyani, dari total 11 lokasi kejadian, enam di antaranya berada di wilayah Sepatan, empat di Teluknaga, dan satu di Pakuhaji.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.

“Untuk aksi terakhir di Pakuhaji dilakukan seorang diri. Total sudah empat kali dia beraksi sendiri, sisanya bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, beserta alat yang digunakan pelaku seperti kunci letter T dan mata kunci.

Hasil pemeriksaan mengungkap motor hasil curian dijual pelaku kepada penadah di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit tergantung kondisi kendaraan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup