TANGERANG, WARTAXPRESS.com  – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras jenis Tramadol yang diduga diedarkan secara ilegal.

Sebanyak 49.500 butir Tramadol diamankan polisi pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan sebuah barang mencurigakan terjatuh dari sepeda motor. Saat dipanggil oleh warga sekitar, pengendara justru meninggalkan lokasi. Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dilaporkan warga.

“Kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan total mencapai 49.500 butir. Obat-obatan tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” jelasnya.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Batuceper juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berperan aktif membantu tugas kepolisian.

“Keberhasilan ini berkat peran serta warga yang cepat melapor. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.