WARTAXPRESS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam razia terbaru di salah satunya di Famous Karaoke di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan dan puluhan orang yang melanggar ketertiban umum.
Kabid Gakkumda Pol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry menyampaikan bahwa operasi ini berfokus pada penyitaan minuman beralkohol (miras) dan penertiban Ladies Companion (LC) yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Muksin merinci, total 99 botol minuman beralkohol berbagai merek berhasil disita petugas. Miras tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut sebagai pelanggaran.
“Bintang Beer: 58 botol, Guinness: 19 botol, Soju: 11 botol, Jameson: 4 botol, Sisanya terdiri dari merek-merek premium seperti Sipass Regal, Absolute Vodka, Captain Morgan, dan Black Label. dan 41 LC Diamankan, Kasus Alat Kontrasepsi Didalami,”Ungkapnya. Kamis 16 Oktober 2025.
Selain miras, Satpol PP juga mengamankan sejumlah Ladies Companion (LC) yang kedapatan beraktivitas di lokasi.
“Kami mendapati 41 LC yang kita bawa. Karena kendaraan sudah penuh, kami langsung kembali ke Mako untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh yang kita amankan,” jelas
Muksin. Menambahkan yang menjadi fokus pendalaman lebih lanjut adalah penemuan alat kontrasepsi yang sempat berusaha dibuang ke tempat sampah oleh salah satu LC saat petugas datang.
“Tadi kita menemukan alat kontrasepsi yang dipegang oleh salah satu LC, yang pada saat anggota kita melihat dibuang ke tempat pembuangan sampahnya di sana. Lalu kita amankan. Kita sita juga untuk kita dalami malam ini, apakah ada keterlibatan pengelola atau seperti apa,” tegas Muksin.
Masih dikatakan Muksin, bahwa pihaknya akan mendalami temuan ini untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang mengarah pada praktik asusila dan keterlibatan pengelola tempat hiburan dalam mendukung pelanggaran tersebut. Hasil pendalaman akan menentukan langkah hukum selanjutnya.