Tamparan Peringatan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, M -

Menu

Mode Gelap
Tamparan Peringatan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Pencabutan Izin Pabrik hingga Audit Proyek Mangkrak Polisi Sita Hampir Dua Kilogram Ganja dari Tangan Pelaku Berinisial AG, Terancam Hukuman Seumur Hidup Tak Gentar ETLE! Pengendara Motor di Gading Serpong Tetap ‘Nakal’ Terobos Lampu Merah Warga Kelurahan Muncul Demo Penutupan Akses Jalan, Wali Kota Tangsel Temui Warga Sekitar Kebakaran Menara Scrubber di PT SLNC Morowali, Tiga Pekerja Terjebak Selamat Wali Kota Tangsel Benyamin Paparkan Progres Penanganan Sampah Berbasis PSEL ke Danantara

Pemerintahan

Tamparan Peringatan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Pencabutan Izin Pabrik hingga Audit Proyek Mangkrak

badge-check


Tamparan Peringatan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Pencabutan Izin Pabrik hingga Audit Proyek Mangkrak Perbesar

WARTAXPRESS.com – Suasana khidmat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-393 pada Senin, 13 Oktober 2025, mendadak memanas. Peringatan hari jadi ini diwarnai aksi demonstrasi ricuh di luar gedung dewan yang dimotori oleh massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang.

Mengusung tema ‘Wajah Tua Kabupaten Tangerang Masih Menyimpan Luka,’ para demonstran awalnya berorasi dan membakar ban. Namun, situasi memuncak ketika massa PMII mencoba menerobos masuk ke dalam gedung, yang berujung pada bentrokan dengan aparat keamanan yang berjaga.

Tiga Tuntutan Mendesak untuk ‘wajah Tua’ Tangerang

Ketua PMII Kabupaten Tangerang, Mifta Al Farizi, menyuarakan sejumlah tuntutan kritis yang mereka sebut sebagai “luka” Kabupaten Tangerang, dengan tiga poin utama yang menuntut langkah tegas dari pemerintah daerah:

1. Pencemaran Lingkungan dan PT Sinar Logam Indonesia (PT LSI)

PMII mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menghentikan sementara hingga mencabut izin operasional PT Sinar Logam Indonesia (PT LSI). Tuntutan ini muncul karena adanya dugaan kuat bahwa aktivitas pabrik peleburan logam tersebut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas udara di wilayah tersebut.

2. Revisi Aturan Truk Tambang

Mahasiswa juga menuntut revisi status hukum Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jam Operasional Truk Tanah. Mereka mendesak agar Perbup tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dianggap perlu untuk memperkuat legalitas, penegakan hukum, dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak operasional truk tambang.

3. Audit Proyek Mangkrak dan Pasar Korelet

Terakhir, Mifta menyoroti isu infrastruktur. PMII mendesak penyelesaian segera proyek Pasar Korelet yang mangkrak dan menuntut dilakukannya audit independen terhadap seluruh proyek infrastruktur yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan awal.

Di tengah kericuhan, Mifta Al Farizi menyatakan bahwa aksi mereka akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil ditemui oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

“Alhamdulillah aksi hari ini kita bisa ditemui oleh pihak terkait dan diaminkan beberapa tuntutan kita,” tutup Mifta, sambil berharap agar janji realisasi dari tuntutan tersebut dapat segera dipenuhi.

Kericuhan di hari perayaan ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, menandakan bahwa di balik gegap gempita HUT, masih ada persoalan mendasar yang mendesak untuk segera diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Sita Hampir Dua Kilogram Ganja dari Tangan Pelaku Berinisial AG, Terancam Hukuman Seumur Hidup

13 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Tak Gentar ETLE! Pengendara Motor di Gading Serpong Tetap ‘Nakal’ Terobos Lampu Merah

13 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Warga Kelurahan Muncul Demo Penutupan Akses Jalan, Wali Kota Tangsel Temui Warga Sekitar

13 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kebakaran Menara Scrubber di PT SLNC Morowali, Tiga Pekerja Terjebak Selamat

12 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Wali Kota Tangsel Benyamin Paparkan Progres Penanganan Sampah Berbasis PSEL ke Danantara

12 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Trending di Berita Terkini