WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Nurcahyo, dikutip dari Beritasatu, Kamis 4 September 2025.
Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK meski proyek belum bergulir. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook bertambah menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022 senilai Rp9,3 triliun, yang ditujukan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di seluruh Indonesia.