Borgol di Tangan Nadiem Makarim: Resmi Jadi Tersangka Kasus -

Menu

Mode Gelap
Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang Konsolidasi Kadinsos se-DIY dan Jateng, Gus Ipul Dorong Sinergi Sukseskan Sekolah Rakyat

Nasional

Borgol di Tangan Nadiem Makarim: Resmi Jadi Tersangka Kasus Chromebook

badge-check


Kejaksaan Agung menetapkan mantan  Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Dok. Istimewa Perbesar

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.com Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Nurcahyo, dikutip dari Beritasatu, Kamis 4 September 2025.

Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK meski proyek belum bergulir. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook bertambah menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022 senilai Rp9,3 triliun, yang ditujukan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH

11 September 2025 - 05:47 WIB

Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten

10 September 2025 - 22:13 WIB

BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga

10 September 2025 - 22:00 WIB

Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik

10 September 2025 - 21:01 WIB

Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

10 September 2025 - 15:39 WIB

Trending di Berita Terkini