WARTAXPRESS.com – Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, setelah dilakukan ekspos, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kaspuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Inilahcom, Kamis 4 September 2025.
Sebelum pengumuman, Nadiem sempat hadir di Gedung Jampidsus untuk pemeriksaan ketiganya sebagai saksi. Ia datang pukul 08.55 WIB bersama enam kuasa hukum, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Saat ditanya wartawan, Nadiem hanya menjawab singkat:
“Dipanggil untuk kesaksian. Terima kasih.”
Kasus ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain: Jurist Tan (stafsus), Ibrahim Arief (konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Dir. SD), dan Mulyatsyah (eks Dir. SMP).
Dengan penetapan Nadiem, kasus korupsi Chromebook Rp9,3 triliun ini dipastikan memasuki babak baru yang semakin menyita perhatian publik.