WARTAXPRESS.com – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan di BUMN. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.
“Saat ini ada 33 Wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau pejabat di BUMN. Larangan rangkap jabatan ini harus jadi momentum agar Wamen fokus penuh membantu menteri, supaya tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dan efektivitas kerja berkurang,” ujar Nevi, dikutip dari Inilahcom, Kamis 4 September 2025.
Ia menilai putusan MK ini juga menutup celah terjadinya otoritas ganda.
“Praktik power concentration jangan sampai terjadi. Otoritas ganda berpotensi memberi keuntungan ganda sehingga kekuasaan terlalu besar, membuka pintu penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Meski demikian, Nevi mengkritisi masa transisi dua tahun yang diberikan MK untuk penyesuaian regulasi.
“Memang pemerintah butuh waktu untuk menata regulasi, restrukturisasi, dan mengantisipasi dinamika politik. Tapi dengan kepemimpinan Presiden Prabowo, saya yakin tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah taktis demi kelancaran birokrasi dan aktivitas BUMN.
“Putusan MK ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan, agar tidak ada kekosongan jabatan di BUMN dan birokrasi,” sambung Nevi.
Lebih lanjut, ia menilai keputusan MK sejalan dengan prinsip bahwa pejabat publik harus bekerja untuk kepentingan negara, bukan pribadi atau kelompok.
“Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah punya kesempatan memperbaiki citra di masyarakat. Birokrasi akan lebih sehat, kepercayaan publik meningkat, dan dalam jangka panjang mendorong birokrasi yang lebih profesional serta independen,” tandasnya.