MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, DPR Nilai Jeda Dua Tahun -

Menu

Mode Gelap
Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang Konsolidasi Kadinsos se-DIY dan Jateng, Gus Ipul Dorong Sinergi Sukseskan Sekolah Rakyat

Nasional

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, DPR Nilai Jeda Dua Tahun Terlalu Lama

badge-check


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Aksi Darurat Demokrasi. Dok. Istimewa Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Aksi Darurat Demokrasi. Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.com Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan di BUMN. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.

“Saat ini ada 33 Wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau pejabat di BUMN. Larangan rangkap jabatan ini harus jadi momentum agar Wamen fokus penuh membantu menteri, supaya tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dan efektivitas kerja berkurang,” ujar Nevi, dikutip dari Inilahcom, Kamis 4 September 2025.

Ia menilai putusan MK ini juga menutup celah terjadinya otoritas ganda.

“Praktik power concentration jangan sampai terjadi. Otoritas ganda berpotensi memberi keuntungan ganda sehingga kekuasaan terlalu besar, membuka pintu penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Meski demikian, Nevi mengkritisi masa transisi dua tahun yang diberikan MK untuk penyesuaian regulasi.

“Memang pemerintah butuh waktu untuk menata regulasi, restrukturisasi, dan mengantisipasi dinamika politik. Tapi dengan kepemimpinan Presiden Prabowo, saya yakin tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikannya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah taktis demi kelancaran birokrasi dan aktivitas BUMN.

“Putusan MK ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan, agar tidak ada kekosongan jabatan di BUMN dan birokrasi,” sambung Nevi.

Lebih lanjut, ia menilai keputusan MK sejalan dengan prinsip bahwa pejabat publik harus bekerja untuk kepentingan negara, bukan pribadi atau kelompok.

“Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah punya kesempatan memperbaiki citra di masyarakat. Birokrasi akan lebih sehat, kepercayaan publik meningkat, dan dalam jangka panjang mendorong birokrasi yang lebih profesional serta independen,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH

11 September 2025 - 05:47 WIB

Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten

10 September 2025 - 22:13 WIB

BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga

10 September 2025 - 22:00 WIB

Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik

10 September 2025 - 21:01 WIB

Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

10 September 2025 - 15:39 WIB

Trending di Berita Terkini