WARTAXPRESS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Pemeriksaan yang digelar Kamis pagi 4 Agustus 2025 ini merupakan kali ketiga bagi Nadiem sejak kasus mencuat. Agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta.
Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih, memastikan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Betul, dan dipastikan hadir,” ujarnya, dikutip dari Beritasatu.
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi (TIK) untuk PAUD hingga SMA di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada periode 2020–2022.
Kementerian saat itu mengalokasikan anggaran Rp 9,3 triliun dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) untuk membeli 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS. Namun, Kejagung menilai program tidak berjalan optimal karena perangkat chromebook dianggap kurang mendukung di daerah dengan keterbatasan akses internet.
Hal ini menimbulkan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar. Sebelumnya, Nadiem sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam tanpa memberi keterangan kepada media.
Pemeriksaan kedua berlangsung pada 15 Juli 2025, di mana ia sempat menyampaikan apresiasi karena diberi kesempatan menjelaskan duduk perkara.
Selain Kejagung, ia juga pernah memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di masa kepemimpinannya.
Hingga kini, status Nadiem Makarim masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret anggaran Rp 9,3 triliun tersebut.