Lemkapi Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Karyawan PT WKM
WARTAXPRESS.com – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta aparat penegak hukum, baik jaksa maupun hakim, untuk menghentikan proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
“Kita memang perlu menunggu hasil akhir persidangan. Namun, dari fakta-fakta yang terungkap selama proses berlangsung, seharusnya kedua karyawan PT WKM sudah layak dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Saputra Hasibuan, dikutip dari Antara.
Kedua karyawan tersebut, yakni Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang, kini duduk di kursi terdakwa atas tuduhan merusak kawasan hutan karena memasang patok di area tambang nikel Halmahera Timur. Laporan itu dilayangkan oleh Direktur Utama PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Edi yang juga Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menegaskan, demi mendorong reformasi hukum, praktik dugaan kriminalisasi seperti ini seharusnya tidak lagi terjadi.
“Reformasi hukum saat ini menjadi perhatian serius. Karena itu, kami terus mendorong agar persidangan dengan pola seperti ini dihentikan. Majelis hakim juga harus berani mengambil sikap dengan memutus bebas,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua karyawan WKM, OC Kaligis, telah mengirim surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat berjudul ‘Penambangan Ilegal oleh PT P’ itu ditujukan kepada pimpinan KPK agar kasus yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat perhatian khusus.
Meski begitu, dalam sidang terakhir yang digelar pekan lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum dan memutuskan persidangan tetap dilanjutkan.
“Dengan mempertimbangkan seluruh keberatan serta argumen yang disampaikan, perkara ini tetap berlanjut hingga putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim saat sidang pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan