Penipu Investasi Bodong Dituntut 2 Tahun Penjara

Menu

Mode Gelap
Kunjungan Kerja Perorangan Sekali Setahun, Sufmi Dasco Sambangi Warga Sepatan Tangerang Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

Berita Terkini

Penipu Investasi Bodong Dituntut 2 Tahun Penjara

badge-check


Penipu Investasi Bodong Dituntut 2 Tahun Penjara Perbesar

WARTAXPRESS.com Sidang perkara penipuan investasi bodong dengan terdakwa Rivana Ratnasari Potabuga binti Kar Potabuga alias Riri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 27 Agustus 2025 siang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tututan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gorut Perthika menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun

“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Rivana Ratnasari Potabuga alias Riri binti Kar Potabuga selama dua tahun” ujar Jaksa.

Jaksa menilai terdakwa telah merugikan banyak korban dan belum mengembalikan kerugian yang diderita para korban yang juga menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.

“Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan investasi fiktif telah memakan banyak korban dan belum mengembalikan kerugian yang diderita para korban, sehingga terdakwa melanggar pasal 378 KIHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP”, jelasnya.

Selain itu hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk yang meringankannya adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Flowerry Yulidas menanyakan kepada terdakwa Rivana apakah akan melakukan pembelaan secara lisan atau tertulis melalui video call conference.

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum menanyakan apakah bisa menyampaikan pembelaan secara lisan saat ini juga.

“Kalau lisan apa bisa sekarang Yang Mulia?” tanya terdakwa Rivana melalui video call converence dalam persidangan.

Majelis Hakim pun langsung mempersilahkan untuk menyampaikan pembelaan secara lisan saat ini juga melalui Conference tersebut.

“Ya bisa saja kalau sekarang”. Jawab Hakim

Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa apakah terdakwa keberatan terhadap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum  serta Hakim mempertanyakan saudara terdakwa mau menyampaikan pembelaan atau tidak.

“Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum saudara mau menyampaikan pembelaan apa?”. Lanjut hakim.

Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim karena memiliki dua orang anak yang masih kecil dan juga mengakui segala kesalahannya yang merugikan banyak orang dan menyesali perbuatannya.

“Saya masih memiliki dua orang anak yang masih kecil, saya mengakui segala kesalahan saya yang merugikan banyak orang, saya menyesali perbuatan saya dan tolong berikan saya hukuman seringan-ringannya yang mulia” Ucap Rivana.

Menanggapi pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa, JPU tetap pada tuntutan semula.

“Kami Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan”. Ucap jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan putusan atau pembacaan vonis pada hari Rabu, 10 September 2025 yang akan datang.

Perlu diketahui, Rivana Ratnasari Potabuga merupakan seorang perempuan yang melakukan penipuan investasi bodong dengan menawarkan berbagai project seperti konveksi, titip jual strawberry , batubara dan lain-laik baik melalui sosial media maupun whatsapp dan group whatsapp.

Perempuan asal Desa Otam, Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaan Mongondow Provinsi Sulawesi Utara tersebut menawarkan banyak project dengan berbagai profit mulai dari 15% sampai 80% dalam jangka waktu 7 hari sampai 1 bulan, sehingga banyak korban yang tertarik dan mengalami kerugian bahkan diduga hingga Milliaran rupiah dari lebih 1.000 orang dari seluruh Indonesia .

Rivana Ratnasari Potabuga juga telah dilaporkan oleh korban lainnya seperti di Polres Metro Depok dengan nomor:

LP/B/1034/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA oleh Bunga Sahara dan juga di Polresta Banyumas dengan nomor: R/LI/607/V/RES.1.11/2025/Sat Reskrim Polresta Banyumas/Polda Jateng oleh Erista Yusnaeni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Kerja Perorangan Sekali Setahun, Sufmi Dasco Sambangi Warga Sepatan Tangerang

11 September 2025 - 06:00 WIB

Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH

11 September 2025 - 05:47 WIB

Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten

10 September 2025 - 22:13 WIB

BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga

10 September 2025 - 22:00 WIB

Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik

10 September 2025 - 21:01 WIB

Trending di Berita Terkini